Pages

Minggu, 25 April 2010

Bajak Microsoft / Perusahaan China Didenda Rp 2,8 Milliar.


Microsoft masih terus memerangi pembajakan produk-produknya.
Dalam perkara hukum di China, Microsoft berhasil memenangkan kasus melawan sebuah perusahaan asuransi yang dituding melakukan pembajakan.

Pengadilan Shanghai meminta perusahaan bernama Dazhong Insurance untuk membayar Microsoft sejumlah US$ 320 ribu atau sekitar Rp2,8 miliar.
Dazhong dinyatakan bersalah memakai kopi ilegal software Microsoft.Dikutip dari PCworld, Dazhong kedapatan menjalankan 450 kopi ilegal 9 program Microsoft.
Di antaranya adalah Windows XP dan Microsoft Office.
Namun pihak Dazhong menyatakan tetap bakal mengajaukan banding.

Menurut Microsoft, kasus ini adalah gugatan hukum pertama melawan sebuah perusahaan China yang cukup besar.
Sedangkan denda yang diterima juga yang paling tinggi selama ini dalam perkara hukum mereka di China.

Memang tingkat pembajak di China terhitung sangat tinggi, mencapai 80 persen pada tahun 2008 menurut data Business Software Alliance.
Bajakan Windows digunakan di negeri Tirai Bambu.

4 komentar:

  1. huehehe...China memang luar biasa...mereka biasa melakukan pembajakan sebagai "short cut" untuk cepat membangun ekonominya...boleh di acungi jempol...tapi tetep aja keliru deh...hak kekayaan intelektual jd tidak dihargai sama sekali di China...

    BalasHapus
  2. -srex-@btul bgd mas cra membngun ekonomi tp mencomt hak orang lain..

    BalasHapus

Al-Ghazali
Pernah berkata :
"Yang jauh itu WAKTU, yang dekat itu MATI, yang besar itu NAFSU, yang berat itu AMANAH, yang mudah itu BERBUAT DOSA, yang panjang itu AMAL SOLEH dan yang indah itu adalah SALING MEMAAFKAN"....Slamat menyambut datangnya bln SUCI bln yang penuh ampun, Semoga ALLAH selalu mengampuni dosa" kita Amin...ane mohon maaf lahir dan batin...."MARHABAN YA RAMADHAN".