Bajak Microsoft / Perusahaan China Didenda Rp 2,8 Milliar.
Minggu, 25 April 2010
02.25
Label:
Berita
,
4
komentar
Microsoft masih terus memerangi pembajakan produk-produknya.
Dalam perkara hukum di China, Microsoft berhasil memenangkan kasus melawan sebuah perusahaan asuransi yang dituding melakukan pembajakan.
Pengadilan Shanghai meminta perusahaan bernama Dazhong Insurance untuk membayar Microsoft sejumlah US$ 320 ribu atau sekitar Rp2,8 miliar.
Dazhong dinyatakan bersalah memakai kopi ilegal software Microsoft.Dikutip dari PCworld, Dazhong kedapatan menjalankan 450 kopi ilegal 9 program Microsoft.
Di antaranya adalah Windows XP dan Microsoft Office.
Namun pihak Dazhong menyatakan tetap bakal mengajaukan banding.
Menurut Microsoft, kasus ini adalah gugatan hukum pertama melawan sebuah perusahaan China yang cukup besar.
Sedangkan denda yang diterima juga yang paling tinggi selama ini dalam perkara hukum mereka di China.
Memang tingkat pembajak di China terhitung sangat tinggi, mencapai 80 persen pada tahun 2008 menurut data Business Software Alliance.
Bajakan Windows digunakan di negeri Tirai Bambu.
huehehe...China memang luar biasa...mereka biasa melakukan pembajakan sebagai "short cut" untuk cepat membangun ekonominya...boleh di acungi jempol...tapi tetep aja keliru deh...hak kekayaan intelektual jd tidak dihargai sama sekali di China...
-srex-@btul bgd mas cra membngun ekonomi tp mencomt hak orang lain..
Mantap info , kda khum kh?
Uhuey gan..